Ratusan Desa di Pandeglang Belum Laporkan Aset

Date:

Pandeglang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang menyebut kesadaran pemerintah desa mendata aset milik desa rendah. 

Dari 35 kecamatan di Kabupaten yang dipimpin Bupati Irna Narulita, hanya desa di dua kecamatan yang baru menyerahkan laporan aset desa, yakni Kecamatan Banjar dan Cimanuk. 

“Padahal kami sudah ingatkan dan tekankan agar segera menyelesaikan laporan aset kekayaan desa,” kata  Kepala Bidang Bina Keuangan dan Aset Desa DPMPD Pandeglang, Raden Yunce Dewi, Selasa (14/3/2017).

Yunce menjelaskan, pendataan aset desa sudah dilakukan setahun lalu setelah terbutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pendataan aset kata dia, untuk membedakan aset yang dimiliki desa dengan aset milik pemkab.

“Posisi desa kini sudah otonom. Dengan adanya Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pengelolaannya bisa mereka lakukan sendiri,” jelasnya. 

Kata Dewi, pihaknya akan mendatangi desa-desa yang belum menyelesaikan laporan asetnya.

“Kita akan roadshow ke 163 desa dulu pada tahun ini, dan sisanya tahun depan, karena anggaran yang disiapkan hanya Rp50 juta. Kami juga akan menyiapkan format agar memudahkan para kades menginput data kekayaan aset desanya,” katanya.(Ep)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related