Serang – Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengajukan pembuatan paspor untuk bekerja ke luar negeri diharuskan mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Sementara bagi warga Indonesia yang akan melaksanakan ibadah umroh/haji wajib mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Ya, selain KTP, KK, akta atau ijazah calon TKI harus mempunyai rekomendasi dari Disnaker,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Ajub Suratman, kepada awak media, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, Jalan Warung Jaud, Kota Serang, Rabu (15/3/2017).
Ajub mengungkap, selama Februari 2017, ada 1.160 permohonan paspor yang ditolak Imigrasi, 182 permohonan paspor calon TKI karena tak mempunyai rekomendasi dari Disnaker.
Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen bagi warga Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri merupakan upaya untuk melindungi masyarakat, khususnya di Banten. Serta, meminimalisir TKI illegal.
“Jangan sampai ada TKI ilegal, lalu terjadi kasus di sana semisal penganiayaan yang kemudian tidak mendapat perlindungan dari perusahaan. Kalau buat dengan prosedur yang ditentukan tentu ada perlindungan yang diberikan,” jelas Ajub.
Kelengkapan dokumen permohonan paspor merupakan langkah dalam mencegah TKI non prosedural. Selain dari disnaker, calon TKI yang mengajukan permohonan paspor juga harus mendapat rekomendasi dari BP3TKI.(Nda)