Pandeglang – Seorang pengangguran asal Kampung Babakan Nombo Seeng, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bernama Irpan alias Ipong (20) harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Pandeglang, Jum’at (3/3/2017).
Pelaku diketahui mencuri barang berharga milik Yudi Hermawan, yakni satu tas wanita berisikan uang tunai Rp. 1.500.000, tiga unit handphone, di tempat praktik salah satu bidan di wilayah Kampung Sabitangtu, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin menjelaskan, pelaku sebenarnya berjumlah dua orang, melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu ruang tunggu pasien, lalu mengambil tas milik korban. Dan tersangka Ipong ini bertugas mengawasi situasi.
“Satu tersangka kami amankan setelan mencuri tas, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkap Zaenudin, Minggu (19/3/2017).
Saat ini pihak kepolisan dari Polres Pandeglang masih memburu rekan pelaku yang berinisial SD alias I alias A.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zie)