Polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta Amankan Pelaku Penyelundupan Sabu Dalam Sepatu dari Malaysia

Date:

Tangerang – Jajaran Kantor Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh orang pria berinisal R (45), OJ (37) WN Nigeria, H (37), AT (37), B(47), U (37), dan F WN Nigeria, Senin (13/4/2017) dengan modus pengiriman sepatu dari Malaysia. Dari ketujuhnya didapatkan sabu 91 gram yang berasal dari Malaysia.

 

“Awalnya petugas bea cukai mencurigai sebuah paket dari Malaysia yang ditujukkan untuk R di Jakarta Selatan, lalu setelah dibuka ternyata ada satu paket Sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Kamis (6/4/2017).

Mendapati ada barang terlarang tersebut, petugas bea cukai langsung menghubungi Polresta Bandara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dilakukan controlled delivery, yaitu menelusuri alamat tujuan pengiriman tersebut dan tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara melakukan penangkapan terhadap R dirumahnya,” uungkapnya.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Arif Rachman menambahkan, saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, R mengaku dirinya pernah diminta alamat kenalannya OJ yang seorang warga negara Nigeria yang tengah berada di Malaysia.

“OJ meminta alamat R untuk mengirimkan sepatu untuk temannya yang kemudian akan diambil  temannya itu,” kata Arief.

Saat dihubungi R, OJ meminta pelaku menyerahkan paket tersebut ke seseorang di sebuah mall.

“Kita adakan kerjasama juga dengan R untuk menangkap pelaku lainnya, yang merupakan penerima paket sepatu tersebut, yaitu H dan AT,” jelas Kapolres.

Dari keterangan H dan AT, diketahui bahwa mereka mengaku disuruh F yang berada didalam lapas Jelekong, Bandung.

“F merupakan warga negara Nigeria, dia memesan paket Sabu dari temannya yang juga warga negara Nigeria yaitu B dan U yang memesan ke OJ, keduanya ditangkap di apartemen miliknya di Jakarta Utara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...