DLH Cilegon Sebut Scrapping Kapal Victorius Tak Kantongi Izin Lingkungan

Date:

Cilegon – Tak hanya diduga ilegal, aktivitas pemotongan bangkai Kapal Motor Penumpang (KMP) Victorius 5 di Perairan Pulorida, Kecamatan Pulomerak juga tidak dilengkapi izin lingkungan hidup.

BACA JUGA: PT Bukit Samudera Perkasa Bantah Scrapping Kapal Victorius Ilegal

“Setelah kita cek ke lapangan, dokumen izin lingkungannya tidak ada. Kita juga tidak menemukan izin pemotongan kapanya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cilegon, Ujang Iing, Senin (10/4/2017).

Meski tak memiliki dokumen izin lingkungan, Ujang mengaku tak bisa melakukan tindakan apapun terhadap scrapping kapal yang melayani pelayaran Merak-Bakauheni tersebut.

“Kalau kita sifatnya hanya memantau dan memastikan saja, karena persolan izin ada di provinsi kewenangannya,” terang Ujang

Ujang mengaku telah meminta PT Bukit Samudera Perkasa (BSP) selaku pemilik kapal untuk segera mengajukan perizinan yang diperlukan.

“Sudah kita sarankan agar mereka mengurus izin ke Dinas LH provinsi. Nanti dari provinsi yang turun langsung ke lapangan dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas masalah lingkungannya,” paparnya.

Kegiatan pemotongan bangkai kapal untuk dilakukan evakuasi sudah dilakukan sejak tanggal 10 Maret 2017 lalu.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related