Jual Motor Curian di Facebook, ABG Ini Ditangkap Polisi di Ciputat Tangsel

Date:

Tangsel – R alias Kuntel (16), seorang Anak Baru Gede (ABG), ditangkap unit reskrim Polsek Ciputat di Jalan Rawa Lele, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia pelaku pencurian sepeda motor dan menjual motor hasil curian lewat akun media sosial Facebook.

 

“Pelaku spesialis pencurian sepeda motor matic. Dalam melakukan aksinya R selalu sendiri, namun untuk menjual motor-motor curiannya ia berkomplot dengan Cacing yang kini masih menjadi DPO kami,” kata Kapolsek Ciputat, Kompol Tatang Syarif, Rabu (17/5/2017).

Sementara itu, Kanit reskrim Polsek Ciputat, Iptu Eka Wijaya mengatakan, modus yang digunakan ialah mematahkan kunci stang motor. Motor-motor yang diincar pelaku secara random, lokasi sepi posisi motor di depan rumah.

“Kami masih dalami terkait nama sosial media yang komplotan R gunakan. Namun, kami menghimbau kepada seluruh warga khususnya warga Kota Tangsel, untuk lebih berhati-hati membeli motor melalui media online. Jangan sampai, berniat beli motor murah malah berurusan dengan kepolisian,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, R dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...