Menhub Keluarkan Surat Edaran, Demo di Bandara, Pelabuhan dan Terminal Dilarang

Date:

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2017. Dengan keluarnya surat edaran tertanggal 18 Mei 2017 itu, masyarakat tak lagi bisa menyalurkan aspirasinya melalui unjuk rasa di bandara, pelabuhan dan stasiun.

“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).

Dikutip dari detik.com, surat edaran tersebut menjelaskan, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal merupakan obyek vital transportasi yang harus dilindungi dari gangguang keamanan.

“Kemenhub menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tapi tidak di tempat strategis yang dapat mengganggu pelayanan publik,” terang Barata.

Terkait dengan langkah-langkah pengamanan, pihak pengelola bandara, stasiun kereta api maupun terminal akan berkoordinasi dengan TNI dan pihak kepolisian.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...