Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2017. Dengan keluarnya surat edaran tertanggal 18 Mei 2017 itu, masyarakat tak lagi bisa menyalurkan aspirasinya melalui unjuk rasa di bandara, pelabuhan dan stasiun.
“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangannya, Jumat (19/5/2017).
Dikutip dari detik.com, surat edaran tersebut menjelaskan, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal merupakan obyek vital transportasi yang harus dilindungi dari gangguang keamanan.
“Kemenhub menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tapi tidak di tempat strategis yang dapat mengganggu pelayanan publik,” terang Barata.
Terkait dengan langkah-langkah pengamanan, pihak pengelola bandara, stasiun kereta api maupun terminal akan berkoordinasi dengan TNI dan pihak kepolisian.(Nda)