Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah di Pandeglang

Date:

Pandeglang – Sopian alias Piong (20) warga Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang dan Hari Sumantri alias Aldi (17 ), warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang tak berkutik saat diciduk petugas Sat Reskrim Polres Pandeglang, Jum’at (26/5/2017).

 

Selama 17 hari, mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembobolan rumah di Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang pada Selasa (9/5/2017).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, kedua tersangka ini membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela atau pintu.

“Mereka biasa melakukan aksinya disaat rumah calon korbannya sepi atau tidak berpenghuni,” ungkapnya, Minggu (28/5/2017).

Mereka nekat menggasak barang-barang berupa satu unit televisi, satu buah notebook dan benda lain yang ada di dalam rumah tersebut.

“Barang apa saja yang bisa dijual, barang bukti yang kita sita sih ada TV dan Notebook,” kata Zaenudin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...