Pandeglang – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang menyebut, dari 2.000 bidang tanah milik Pemkab Pandeglang, 85 persen belum bersertifikat.
“Ya, sebagian besar belum disertifikat. Karena kan kewenangannya ada di BPN,” kata Kepala BPKD Pandeglang, Ramadani, Senin (5/6/2017).
Ramadani menegaskan, selama ini terus diupayakan agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Pihaknya, sudah sudah mengajukan 112 objek tanah agar mempunyai sertifikat.
“Mungkin BPN kekurangan personel, kan harus ngukur dulu ke lapangan, Tetapi kita sudah upayakan, kerja sama dengan BPN sudah ada,” pungkasnya.(Nda)