Pemkab Lebak Sampaikan 9 Upaya Percepat Pembentukan DOB Cilangkahan

Date:

Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengaku, selain faktor internal, ada pula faktor eksternal yang tak bisa dikontrol masyarakat terkait dengan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Cilangkahan. Salah satunya soal kebijakan moratorium pembentukan DOB oleh Pemerintah Pusat.

 

Isu pembentukan DOB Cilangkahan memang kerap mengemuka, terutama pada momen menjelang pemilu. Isu ini kerap menjadi komoditas kampanye calon kepala daerah.

Melalui akun facebook resmi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebak menyampaikan, ada 9 langkah yang merupakan upaya yang telah, sedang dan akan dilakukan Pemkab Lebak untuk menyegerakan pembentukan DOB Cilangkahan.

“Setiap siklus 5 tahunan, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Cilangkahan selalu mengemuka dan selalu dijadikan komoditas politik. Di sini kami tdk mau masuk ke ranah politik. Namun kami mengingatkan, sebelum berbicara banyak dan bahkan menyalahkan bahwa intervensi pemda tidak ada, ‘mangga’ (silahkan) disimak dokumen2 ini,” tulis Bappeda Lebak, Sabtu (10/6/2017).

Sembilan upaya tersebut diantanya, dokumen aspirasi masyarakat di calon DOB Cilangkahan berupa Keputusan BPD pada 129 desa di 10 kecamatan cakupa calon DOB serta keputusan BPD pada 216 desa/kelurahan di 18 kecamatan Kabupaten Lebak setelah pemekaran.Keputusan Bupati Lebak Nomor: 135/Kep.272/Adm.Pem.Um/2013 tanggal 17 Agustus 2013 tentang persetujuan pembentukan DOB di Kabupaten Lebak. Keputusan Bupati Lebak Nomor: 135/Kep.314/Adm.Pe,.Um/2013 tanggal 3 September 2013 tentang panitia persiapan pembentukan DOB.

Hasil kajian daerah tentang kelayakan pembentukan DOB Cilangkahan, peta wilayah calon DOB Cilangkahan dan Kabupaten Lebak setelah pemekaran, inventarisasi sumber daya apartur dan aset daerah, penyiapan dukungan bagi penyelenggaraan pemerintahan DOB Cilangkahan (Rp5 Miliar), dan dana penyelenggaraan pilkada untuk pertama kali (Rp2 Miliar). Memfasilitasi DPD RI dalam rangka kunjungan kerja di calon ibu kota DOB Cilangkahan dan memberikan dukungan anggaran dalam rangka fasilitasi penyiapan data dan informasi pembentukan DOB dan fasilitasi percepatan pengalihan personel, peralatan, pembiayaan dan dokumen dari daerah induk ke daerah pemekaran.

“Sejak Provinsi Banten terbentuk, yaitu sejak Bupati Yas’a Mulyadi, telah mulai membicarakan pemekaran tsb, namun tindak lanjutnya blm dilegalkan, kemudian diteruskan pada jaman pa Mulyadi Jayabaya (JB) dan Bu Iti Octavia Jayabaya yg telah menetapkan bbrp Keputusan bupati. Semua persyaratan sbg DOB sdh lengkap sesuai UU dan PP,” papar Bappeda.

Postingan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah warga Lebak. Salah satunya Hakiki Hakim.

Sekedar mengingatkan perjuangan Bakor PKC saat 2005 s.d sekarang:

“Pengelola akun Bappeda Lebak; mohon maaf. Bakor PKC berjuang dari tahun 2005; puncak nya di 2006; saat itu JB tdk mau ttd (tanda tangan), dan DPRD Lebak yang memberikan persetujuan lebih awal. Setelah DPRD Lebak; Bakor PKC terus berjuang menuju provinsi; Alhamdulilah pemerintah provinsi merespon dan memberikan rekomendasi baik DPRD provinsi maupun gubernur, setelah itu berangkat ke pusat,” tulis Hakiki.

Hakiki menyebut, Pemerintah Pusat sempat heran lantaran saat itu kabupaten induk belum memberikan persetujuan dan rekomendasi.

“Pintar dan cerdasnya JB; ketika mau habis 2 periode kepemimpinan nya, baru JB ttd rekomendasi tsb. Bahkan, jika mengingat saat studi kelayakan terkait DOB Cilengkahan masih saja di intervensi; walaupun terlambat. Alhamdulilah, studi kelayakan versi pemda tetap terwujud; kendati Bakor PKC sudah menggandeng Untirta melakukan kajian studi kelayakan,” bebernya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...