BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai di Pandeglang

Date:

Pandeglang – Kelebihan pembayaran gaji pegawai dan perjalanan dinas ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyebut, kelebihan pembayaran terjadi di sejumlah OPD di Kabupaten Pandeglang.

Kelebihan pembayaran gaji di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mencapai Rp77 juta, di dinas pendidikan dan kebudayaan (dindikbud) Rp70 juta, dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di dinas kesehatan (dinkes) mencapi Rp66 juta.

Hal serupa juga terjadi di di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP), dn Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).

Kepala BKD, Ali Fahmi Sumanta mengaku, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. Kata Ali, kelebihan pembayaran dikarenakan ada pegawai yang sudah pindah dan pensiun tapi tetap mendapatkan gaji.

“Saya belum tahu persis, karena waktu saya datang ke sini memang sudah ada temuan itu,” kata Ali, Senin (24/7/7).

BKD kata dia, akan melakukan pemeriksaan ulang terkait data pegawai yang masih bekerja di BKD.

“Ya, ke depan akan ada pendataan secara manual sekaligus yang berbasis aplikasi,” jelasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Ramadani membenarkan, sudah menerima pengembalian dari beberapa dinas. Hanya saja ia tidak mengetahui nilai pastinya dikarenakan monitoring dilakukan oleh inspektorat.

“Datanya ada di inspektorat, BPKD hanya menerima setoran. Tetapi semua instansi telah mengembalikan kelebihan anggaran meski belum sepenuhnya,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related