HTI Dibubarkan, Wali Kota Serang: Daerah Menindaklanjuti

Date:

Serang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan badan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 mengubah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Dengan pencabutan badan hukum tersebut, maka ormas HTI resmi dibubarkan sesuai dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017.

“Yang penting gini, apapun kebijakan pemerintah pusat, daerah hanya menindaklanjuti saja,” kata Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman, kepada wartawan saat ditemui di salah satu hotel, di Kota Serang, Selasa (35/7/2017).

Namun kata Jaman, ormas lain pun yang memang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI akan dibubarkan.

“Bukan HTI saja, kalau ada ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa pasti itu tidak dibenarkan dan pasti bisa dibubarkan,” jelasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related