Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan IN tersangka baru kasus tunjangan daerah (tunda) di Dinas Pendidikan (Dindik) Pandeglang.
Mantan staf di dindik tahun 2012-2014 ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.
“Tersangka punya peran penting dalam proses pencairan dana tunda. Dia eksekutor dalam tahapan penyaluran dana ke seluruh rekening UPT Pendidikan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza, Rabu (26/7/2017).
Menurut Feza, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kejari pun belum melakukan penahanan terhadap tersangka yang saat ini masih berdinas di Dindikbud tersebut.
IN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, 9, dan 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak menutup kemungkinan (penahanan) jika ditemukan perkembangan yang signifikan dan ada upaya menghilangkan alat bukti,” kata Reza.
Dari 6 tersangka kasus tunda, satu di antaranya yakni Tata Sopandi sudah duduk di kursi pesakitan. Sejumlah saksi seperti mantan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, mantan Kepala Dindik Pandeglang Abdul Azis, dan mantan Bendahara Dindikbud Pandeglang Nurhasan sudah memberikan keterangan terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp11,9 Miliar tersebut.(Nda)