Tempat Hiburan Malam di Cilegon Ditutup Paksa Petugas

Date:

Cilegon – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Cilegon ditutup paksa petugas Satpol PP bersama TNI dan kepolisian, Kamis (24/8/2017) dini hari.

Langkah tegas petugas dilakukan karena mendapati tempat hiburan malam tersebut melanggar jam operasional yang sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan. Tempat hiburan yang menjadi sasaran razia petugas di antaranya X3 dan LM.

Masuk ke dalam tempat hiburan, petugas langsung memberikan peringatan kepada pihak manajemen untuk mematuhi aturan dan meminta agar aktivitas hiburan dihentikan karena melanggar jam operasional dan mengimbau kepada pengunjung untuk meninggalkan tempat hiburan.

“Kita melaksanakan perintah sesuai aturan yaitu ketertiban jam tayang. Kita juga minta pengunjung untuk check out,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Cilegon, Elang Ramlan.

Elang menegaskan, razia akan terus dilakukan mengingat masih banyak tempat hiburan malam yang tidak menghiraukan aturan pemerintah dengan melanggar jam operasional (lebih dari pukul 00.00 WIB).

“Bukan cuma sekarang, kita akan terus awasi tempat hiburan malam terutama soal jam tayang. Sesuai petunjuk, kita tidak akan segan-segan menutup,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...