Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Banten Masih Buruk

Date:

Serang – Pelayanan publik di Provini Banten belum layak menjadi contoh bagi daerah lain. Ombudsman menyebut, beberapa potret pelayanan seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perizinan dinilai masih buruk.

BACA JUGA: Pengusaha Keluhkan Sulitnya Urus Perizinan di Pandeglang

“Dilihat dari pengaduan masyarakat pada tahun 2014 ada 65 pengaduan, kemudian naik pada tahun 2015 menjadi 120 pengaduan, tahun 2016 naik menjadi 210 dan hingga bulan Oktober sudah 205 pengaduan,” kata Ketua Ombudsman RI Provinsi Banten, Bambang Poerwanto Sumo, saat ngopi sore bareng mahasiswa dan warga di sebuah cafe, di bilangan Kota Serang, Sabtu (3/11/2017).

Misalnya saja kata Bambang pada sektor pendidikan, pengaduan didominasi oleh pungutan biaya yang ditarik sekolah. Meski penyelesaian pengaduan Ombudsman hanya berupa rekomendasi dan saran perbaikan, namun kata Bambang tetap harus dijalankan oleh badan publik maupun kepala daerah.

BACA JUGA: Wagub Banten: Tahun Depan SMA Bebas Pungutan

“Pasal 351 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah ditulis jelas, jika ada kepala daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman maka akan diberikan sanksi oleh Kemendagri,” ungkapnya.

Salah satu peserta asal Pandeglang menuturkan, sektor pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat adalah kaitan e-KTP. Banyak warga yang belum mendapat e-KTP.

BACA JUGA: Pungli di Disdukcapil Pandeglang karena Lemahnya Pengawasan Birokrasi

“Jawaban Disdukcapil tidak ada blanko. Tapi pas saat bilang mohon dibantu, baru deh ada dengan catatan diminta uang buat pengurusannya,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...