Belum Ada Penghayat Kepercayaan di Tangerang Ubah Kolom Agama di KTP

Date:

Tangerang – Makhamah Konstitusi (MK) telah mengizinkan penghayat kepercayaan ditulis dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Namun, sejak putausan itu dibacakan Selasa (7/11/2017) lalu, belum ada satu pun masyarakat penghayat kepercayaan di Kota Tangerang yang mengajukan perubahan pada kolom agama di KTP miliknya.

 

BACA JUGA: Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP, Tokoh Baduy Sebut Beda dengan Sunda Wiwitan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Erla Rusnarlan menyebut, ada 214 orang warga Kota Tangerang penganut penghayat kepercayaan. Namun, belum satu pun yang mengajukan perubahan.

“Ya, satu pun dari ratusan warga itu belum ada yang mengajukan ke kami. Sudah boleh kok, tapi kita memang masih menungu petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kemendagri,” kata Rusnarlan, Jumat (24/11).

Selain menunggu petunjuk teknis, pihaknya juga belum mendapat blanko dengan format kolom agama penghayat kepercayaan.

“Aplikasinya harus dirubah dulu, blankonya juga kan dari Kemendagri. Kalau dilaksanakan pasti dilaksanakan, karena itu kan keputusan mengikat,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related