Tak Ingin Ada Korban Lagi, Polisi Jerat Guru Gagal Kebal dengan Pasal 360 KUHP

Date:

Tangerang – Polres Metro Tangerang masih memburu Didi yang telah mengajarkan ilmu kebal gagal sehingga menyebabkan 14 muridnya mengalami luka bakar di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Baru Dua Bulan Ngontrak, Guru ‘Gagal Kebal’ Dipanggil Warga Ustaz

Kapolsek Sepatan AKP Suyatno mengatakan, pelaku yang diketahui berasal dari Lampung ini sejak peristiwa uji ilmu kebal yang gagal pada Kamis (23/11/2017) sudah kabur dari kontrakannya.

“(Pelaku) berasal dari Lampung, makanya kita masih Kejar. Pelaku dari kejadian awal sudah kabur, namun kita tetap berupaya melakukan pengejaran,” ujarnya. 

Meski tidak ada tuntutan dari pihak korban, kata Suyatno, pihaknya tetap akan mengejar pelaku agar kejadian sama tidak kembali terulang. 

“Tidak mau nuntut itu hak normatif korban, namun kita tetap proses agar tidak kembali terjadi (peristiwa serupa),” terangnya.

Menurut Suyatno, Didi si guru gagal kebal dijerat dengan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Kita koordinasi dengan pihak lain untuk menghadirkan tersangka. Meski misalkan dia punya ilmu semacam itu, kan ilmu dia dan ilmu kita beda,” tandasnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...