Satpol PP Sita Ratusan Botol Minuman Keras di Tangerang

Date:

Minuman Keras
Petugas memperlihatkan barang bukti minuman keras yang disita.(Banten Hits/Maya Aulia).

Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja  Kota Tangerang kembali menyita 274 botol minuman keras berbagai merk, Kamis (26/1/2018). Ratusan Botol miras tersebut disita dari berbagai warung jamu di lima kecamatan di Kota Tangerang.

“Untuk menegakkan perda Nomer 7 Tahun 2005 kita adakan operasi di wilayah Timur Kota Tangerang yaitu Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Karang Tengah, dan kita dapatkan ratusan miras,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman, A. Ghufron Falfeli.

Dalam operasi tersebut, pihaknya merazia sejumlah warung yang menjual berbagai jenis miras, mulai dari warung jamu hingga warung kelontong.

“Memang saat ini jarang warung jamu yang berani menjual miras, karena mereka ada yang sudah jera, kalau pun ada, biasanya yang baru berjualan, tapi bergeser ke warung kelontong dan lapo yang biasanya menyembunyikan miras diantara barang lain,” jelas Ghufron.

Pihaknya pun tak segan-segan menindak pelaku usaha yang membandel. Pasalnya, penjualan dan peredaran miras jelas dilarang di Kota Tangerang.

“Kita sekaligus mensosialisasikan kepada para pelaku usaha, bagi yang beralasan belum tahu, sementara yang sudah berulang kali kedapatan menjual miras, kita sita KTPnya dan kita lakukan tipiring,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related