15 Parpol di Kota Tangerang Jalani Verifikasi Faktual

Date:

KPU Kota Tangerang saat melakukan verifikasi faktual Partai Gerindra. Sejak Selasa-Kamis (30 Januari-1 Februari 2018) KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 15 parpol peserta Pemilu 2019.(Banten Hits/ Maya Aulia Apriliani)

Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kota Tangerang melakukan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 mulai Selasa-Kamis (30/1-1/2/2018).

Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta nomor 6 tahun 2018 tentang verifikasi dan penetapan parpol.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, KPU Kota Tangerang melakukan verifikasi faktual terhadap 15 parpol yang sebelumnya telah mendaftar.

“Ya, kami akan lakukan verifikasi faktual ke 15 parpol calon peserta pemilu tahun 2019, parpol tersebut adalah Hanura, Gerindra, PKB, PDI P, PKS, Demokrat, Golkar, PKPI, PPP, Nasdem, PSI, PAN, Berkarya, Garuda dan PBB,” ujarnya.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU wajib melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai-partai politik lama atau peserta Pemilu 2014 seperti yang dilakukan terhadap partai-partai politik baru.

“Pada tahap verifikasi tingkat kabupaten/kota, KPU akan mengecek sejumlah aspek seperti mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga akan mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU. KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga akan dicek KPU. Kemudian, KPU akan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota.

“Tiap partai politik harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat kabupaten/kota. Jika kurang, partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikuti Pemilu 2019 yang akan datang,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related