Ini Kata Muhammadiyah soal Pasal Penghinaan Presiden dan Hak Imuinitas DPR

Date:

Muhammadiyah Sikapi Soal Pasal Penghinaan Presiden
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta agar dilakukan kajian secara komperhensif terkait pasal penghinaan presiden dan hak imunitas anggota DPR. Hal itu disampaikan Nashir usai menghadiri rapat kerja Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah Provinsi Banten, di STF Muhammadiyah, Tangerang. (Foto: Hendra Wibisana/Banten Hits)

Tangerang – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyarankan agar dilakukan kajian secara komperhensif terhadap pasal tentang penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan hak imunitas
anggota DPR yang akan kembali dihidupkan melalui revisi Undang-undang MD3.

“Muhammadiyah meminta kepada eksekutif dan legislatif tidak menjadi antikritik, seperti halnya rezim terdahulu,” kata Nashir usai menghadiri Rapat Kerja Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Banten, di Kampus STF Muhammadiyah, Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Sabtu (10/2/18).

Nashir mengatakan, kajian harus dilakukan secara komperhensif tanpa dilatarbelakangi oleh kepentingan sesaat. Apalagi, menjadikan undang-undang sebagai tameng untuk kepentingan tertentu sehingga merusak tatanan politik yang sudah ada.

“Demokrasi memiliki prinsip berpolitik santun dengan menjujung tinggi hak asasi manusia dengan tidak saling menghina atau melecehkan,” ucapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...