Tangerang – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyarankan agar dilakukan kajian secara komperhensif terhadap pasal tentang penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan hak imunitas
anggota DPR yang akan kembali dihidupkan melalui revisi Undang-undang MD3.
“Muhammadiyah meminta kepada eksekutif dan legislatif tidak menjadi antikritik, seperti halnya rezim terdahulu,” kata Nashir usai menghadiri Rapat Kerja Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Banten, di Kampus STF Muhammadiyah, Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Sabtu (10/2/18).
Nashir mengatakan, kajian harus dilakukan secara komperhensif tanpa dilatarbelakangi oleh kepentingan sesaat. Apalagi, menjadikan undang-undang sebagai tameng untuk kepentingan tertentu sehingga merusak tatanan politik yang sudah ada.
“Demokrasi memiliki prinsip berpolitik santun dengan menjujung tinggi hak asasi manusia dengan tidak saling menghina atau melecehkan,” ucapnya.(Nda)