Pandeglang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pandeglang akan melakukan pendataan ulang terhadap organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Pandeglang. Saat ini diketahui ada 231 ormas beraktivitas di Kabupaten Pandeglang.
“Kita coba inventarisir ormas yang ada di Pandeglang, apakah masih ada (aktif) atau tidak? Karena (jumlah) 231 itu data yang lama,” kata Kepala Badan Kesbangpol Pandeglang Tatang Effendi, Senin (19/2/2018).
Tatang mengimbau, semua ormas yang sudah berbadan hukum dan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Provinsi Banten atau Kemendagri wajib melapor ke Kesbangpol agar aktivitasnya dapat diketahui.
“Saya lihat ada sebagian memang masa aktifnya sudah habis, tapi apakah akan diperpanjang atau tidak kami tidak tahu. Yang jelas semua ormas harus melapor ke Kesbangpol,” ujarnya.(Rus)