Pemkot Cilegon Bekukan Pengelolaan Parkir Ramayana Mal

Date:

Parkir Ramayana Mal
Petugas saat menyegel mesin parkir elektornik Ramaya Mal. Pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan tersebut dibekukan lantaran PT Charlies Lestari Sentosa selaku pengelola parkir belum memperpanjang izin. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membekukan pengelolaan parkir Ramayana Mal, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat (23/2/2018).

Pembekuan terhadap pengelolaan parkir oleh petugas Satpol PP setelah terbitnya SK dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor: 503/054/SK-DPMPTSP/2018. Pembekukan pengelolaan parkir selama 60 hari terhitung sejak ditetapkan.

Kasatpol PP PP Cilegon, Juhadi M Syukur menjeklaskan, penyegelan merupakan tindakan tegas pemerintah daerah kepada PT Charlies Lestari Sentosa (CLS) yang tetap memungut tarif parkir meski izin perusahaan bermasalah.

“Karena yang bersangkutan belum memperpanjang izin pengelolaan tetapi masih menarik uang parkir dari pengunjung mal, maka pemkot terpaksa bekukan pengelolaan parkir,” tegas Juhadi.

BACA JUGA: DPRD Cilegon Desak Pemkot Tutup Parkir Ilegal di Ramayana

Juhadi mengatakan, Pemkot Cilegon memberikan waktu kepada PT CLS untuk memperpanjang izin pengelolaan selama 60 hari sejak surat tersebut ditetapkan. Jika tidak, pemkot akan mencabut ijin penyelenggara pengelolaan parkir.

“Jika pada batas waktu dokumen perizinan belum dibereskan, terpaksa akan dicabut izin pengelolaan parkirnya,” terang Juhadi.

Selama dibekukan, pengelolaan parkir akan diambil alih UPTD Parkir Dishub Cilegon.
“Artinya, sejak diberlakukan pembekuan, maka pengunjung tak akan dipungut uang parkir alias gratis,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Cilegon, Andi Affandi mengungkapkan, sejak empat bulan terakhir, PT CLS tetap melakukan pungutan parkir meskipun tanpa dilengkapi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Selama ini PT CLS belum pernah melakukan daftar ulang sebagaimana yang diamanatkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 dan Perwal Nomor 10 Tahun 2015. Surat pengelolaan parkirnya tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Maka untuk itu kami melarang PT CLS untuk memungut sebelum izin penyelenggaraan parkirnya dikantongi,” papar Andi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...