Tangerang – Anggota Komisi IX DPR RI, Marinus Gea menduga, adanya kelalaian pada proses pembebasan lahan proyek pembangunan Tol Kunciran-Bandara Soetta yang menyebabkan lima rumah warga di Kelurahan Benda, Kota Tangerang luput dan terisolir.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata. Tidak bisa dilihat karena jumlahnya cuma lima, tapi mereka juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama. Persyaratan mekanisme sebagaimana yang dibutuhkan negara yang diatur undang-undang untuk kepentingan negara membangun infrastruktur juga sudah mereka penuhi,” ungkap Marinus, saat mengecek lokasi, Selasa (27/2/2018).
BACA JUGA: Warga di Benda Terancam Terisolir Proyek Tol Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta
Jika proyek tersebut rampung, maka tidak ada sama sekali akses keluar-masuk bagi warga.
“Ada keabaian dari pihak pemerintah, dan pemborongnya PT Wika. Harusnya ini segera diselesaikan tidak boleh ditunda. Ada kelalaian dari pihak kontraktor sebagaipihak pelaksana pembangunan sehingga ini diabaikan,” sebut Marinus.
Marinus mengatakan, kelurahan telah meminta solusi kepada pihak terkait. Namun, belum mendapatakan jawaban pasti.
“Katanya dilempar ke kementerian. Katanya harus membentuk tim, tim apa yang dimaksud? Kalau tim itu tidak diperlukan, karena ini kan sudah appraisal sebelumnya, dan sertifikatnya sudah distempel ini terkena tol, berarti sudah masuk anggaran pembebasan lahan,” bebernya.
BACA JUGA: Pembangunan PLTB Pandeglang Masuk Tahap Pembebasan Lahan
Marinus mengaku, Komisi IX akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dugaan kelalaian tersebut.
“Nanti saya bicarakan ke kementerian, mungkin ke Pak Dirjen yang menangani hal ini agar segera dilakukan pembayaran. Kita masih lakukan pendekatan, masih tahap terkatung-katung karena tidak ada kepastian informasi,” tandasnya.(Nda)