Penjemputan Paksa Dua Wartawan Online di Medan Rampas Kemerdekaan Pers

Date:

Wartawan Tangerang
Tindakan penyidik Polda Sumut menjemput paksa dua wartawan sorotdaerah.com di Medan dinilai rampas kemerdekaan pers. (FOTO Ilustrasi: aksi solidaritas wartawan di Banten mengutuk kekerasan terhadap jurnalis di Makasar. (Dok. Banten Hits)

Tangerang – Sejumlah organisasi wartawan, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Medan, mengecam penangkapan dua wartawan media online sorotdaerah.com, Jon Roi Purban dan Lindung Silaban oleh Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut, Selasa, 6 Maret 2018 dini hari.

Ketua AJI Medan Agoez Perdana seperti dilansir suara.com menyebut, penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap dua wartawan sorotdaerah.com dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999.

AJI Medan meminta Polda Sumut menghentikan proses penyelidikan dan selanjutnya harus berkoordinasi kepada Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana di bidang pers.

Sementara Ketua PWI Medan Hermansjah melalui siaran pers yang diterima Banten Hits mengatakan, selain melanggar jaminan kebebasan dan kemerdekaan pers, penjemputan paksa dua wartawan online ini bertentangan dengan Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/5/II/2017 tentang Kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri ini ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Tito Karnavian M.A Ph.D pada Peringatan Hari Pers (HPN) 9 Februari 2017 di Kota Ambon, Maluku.

Menurut Hermansjah, semestinya khusus delik pers penyelesaian sudah diatur dalam UU No 40/1999 dan kode etik jurnalistik dengan menggunakan hak jawab.

Tak hanya melakukan penjemputan paksa terhadap dua wartawannya, Polda Sumut juga telah memblokir akses ssitus berita sorotdaerah.com.

Penangkapan Dipicu Pemberitaan Dugaan Gratifikasi Kapolda Sumut

Jon Roi Tua Purba dijemput untuk diperiksa atas berita sorotdaerah.com terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari seorang pengusaha di Medan bernama Mujianto.

Sementara rekannya Lindung Silaban dijemput petugas Polda Sumut Selasa, 6 Maret 2018 pukul 21.00 WIB diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi media online sorotdaerah.com.

Saat Tim Advokasi Pers Sumut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rabu, 7 Maret 2018, penyidik dari unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pengusiran.

“Kita menjelaskan bahwa kita dari kuasa hukum dua jurnalis yang dijemput paksa itu,” kata anggota Tim Advokasi Pers Sumut, Armada Sihite SH seperti dikutip suara.com.

Sihite mengaku, sangat kecewa dengan pengusiran dari penyidik tersebut. Menurutnya, dua jurnalis yang dijemput paksa itu masih berstatus saksi, namun ruang gerak dari Tim Advokasi Pers Sumut dibatasi, bahkan sampai berujung kepada pengusiran.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related