Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menangkap SP dan S yang bekerja sebagai driver ojek online. Keduanya diciduk di wilayah Cipondohm, Selasa (20/3/2018) karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan informasi, ada seseorang kurir sabu di Cipondoh Makmur. Atas dasar itu, petugas melakukan undercover dan mengamankan seorang pria yang sehari-hari sebagai driver ojek online,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (22/3/2018).
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan lima paket sabu masing-masing seberat 5,35 gram, 1gram, 0,35gram, 0,19 gram dan 0,34 gram. Untuk satu kali pengiriman, SP dan S menerima upah Rp100.000
“Modusnya yang bersangkutan sebagai kurir artinya sudah ada pesanan dari seseorang yang Masih DPO yaitu K, dari pengakuannya baru sebulan menjadi kurir,” ungkap kapolres.(Nda)