Urus KTP ke Disdukcapil, Warga Lebak Selatan Harus Rogoh Duit Ratusan Ribu

Date:

Warga Lebak Urus KTP
Ilustrasi. (e-ktp.com)

Lebak – Warga di daerah Lebak Selatan yang akan mengurus e-KTP ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus mengantongi uang ratusan ribu rupiah. Salah satu contohnya, Suharya salah seorang warga Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber.

Suharya  menuturkan, uang tersebut untuk menanggung biaya perjalanan dari kampungnya ke kantor disdukcapil yang berada di pusat Kota Rangkasbitung. Dengan jarak antara Desa Situmulya dengan Kota Rangkasbitung yang kurang lebih 150 kilometer, ia harus harus mengeluarkan uang Rp150 ribu untuk ongkos angkutan umum sekali jalan.

“Pulang pergi ya harus pegang lah minimal Rp600 ribuan. Itu buat ongkos angkot, ojek dan makan. Belum tentu juga sehari bisa beres,” ucap Suharya, Senin (26/3/2018).

Untuk itu ia berharap, proses pembuatan e-KTP bisa dikembalikan ke kantor kecamatan di masing-masing wilayah.

“Kami minta dikembalikan ke kecamatan, berat ongkosnya. Jangan lihat warga di kota, tapi fikirkan kami yang berada di pelosok. Walaupun gratis tapi jaraknya jauh, berat di ongkosnya,” keluh Suharya.

Apalagi bagi masyarakat yang sehari-harinya hanya sebagai buruh tani kata Suharya, uang sebesar itu sangat berat.

“Soal data kan sudah online jadi mudah terpantau,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lebak, Ujang Baharudin menjelaskan bahwa hal itu sudah menjadi aturan pemerintah. Pihaknya hanya bisa mengupayakan untuk melakukan jemput bola pembuatan dokumen kependudukan.

“Termasuk ke Desa Situmulya, kita jemput bola pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran gratis,” ujarnya.

Namun, Ujang mengaku pelaksanaan jemput bola belum maksimal disebabkan keterbatasan operasional.

“Kami sedang mengajukan penambahan mobil operasional layanan KTP ke provinsi. Mudah-mudahan saja tahun ini bisa direalisasikan agar masyarakat, khusunya yang berada di wilayah perbatasan dengan Sukabumi dan Bogor bisa terlayani,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related