Serang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menyatakan kesiapannya menertibkan tempat hiburan malam ilegal dan berdiri di atas tanah negara.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Serang Agus Hendrawan usai menghadiri audiensi Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) dengan DPRD Kota Serang, Kamis (19/4/2018).
“Intinya ini kan aspirasi masyarakat ke dewan. Tentu ini kewenangan kami untuk menegakkan peraturan daerah,” kata Agus.
Namun, Agus pesimis jika penertiban akan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang menyalahgunakan izin.
“Hambatannya, yang namanya pelanggar akan tetap berupaya melakukan pelanggaran, karena walau bagaimanapun mereka kan berusaha, ada aktivitas ekonomi di sana,” ujar Agus.
BACA JUGA: Menunggu Keberanian Pemkot Serang Tindak Tempat Hiburan Malam
Ia membantah jika ada penilaian selama ini Satpol PP membiarkan para pelaku usaha yang menyalahgunakan izin usahanya. Terkait surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP agar menertibkan usaha ilegal, Agus mengaku surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan cara menyegel tempat usahanya.
“Sebetulnya surat itu ditindaklanjuti kalau bapak mengikuti kami. Sudah kami lakukan penyegelan dan penertiban, hanya mereka buka sendiri, itu yang membuat kami harus menyegel ulang,” jelasnya.
Agus memastikan, setelah audiensi tersebut dan dengan adanya kesepakatan bersama dari audiensi tersebut, pihaknya akan mempidanakan pelaku usaha yang merusak segel.
“Kalau kami kan aparat penegak perda, sementara pengerusakan segel itu masuk ke ranah pidana umum, ke depan kalau ada segel lagi yang dirusak kami laporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada pengelola cafe dan resto yang terdapat tempat hiburan untuk membongkar sendiri.
“Atau kami yang membongkar dengan deadline yang telah disepakati,” tandasnya.(Nda)