Korupsi Tunjangan Daerah Pandeglang, Jaksa Sebut Ila Ikut Gelembungkan Data Penerima

Date:

Korupsi Tunjangan Daerah
Ilustrasi. (lensaindonesia.com)

Serang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menyebut, Ila Nurilawati turut terlibat dalam kasus korupsi dana tunjangan daerah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (24/4/2018), Ila disebut turut serta melakukan penggelembungan jumlah pegawai dindik penerima dana tunjangan daerah yang akan diajukan ke DPKAD Pandeglang tahun anggaran 2012-2014.

“Terdakwa dengan sengaja menggelembungkan jumlah penerima tambahan penghasilan. Sehingga terdapat selisih pegawai yang diajukan dan realisasi sejak tahun 2012-2014,” kata JPU Ucup Supriadi.

Ila juga sengaja membuat surat perintah membayar tambahan tetap penghasilan untuk ditandatangani oleh Abdul Azis (Kadindik 2012-2013), Dadan Tafif Daniel, Nurhasan (Sekdis periode 2012-2016), Tata Sopandi (Kasubag Keuangan Dindik 2012-2014), Rika Yuliawati (Bendahara pengeluaran pembantu dindik 2012-2013)

Selaku kuasa pengguna anggaran, Nurhasan juga dengan sengaja menandatangani surat perintah membayar tambahan penghasilan dan administrasi lain dengan tidak benar, padahal dalam penandatanganan SPM harus berdasarkan SK.
Sejak tahun 2012-2014, terdakwa telah membuat SPM untuk ditandatangani oleh Tata Sopandi, Rika Yuliawati sebagai dasar surat perintah membayar oleh kepala dinas selaku pengguna anggaran maupun sekretaris dindik selaku kuasa pengguna anggaran.

“Berdasarkan surat permintaan tersebut terlebih dulu diajukan kepada Marogono (almarhum) dan Tata Sopandi untuk diverifikasi. Lalu, terdakwa juga dengan sengaja membuat kelengkapan surat perintah membayar berupa berita acara verifikasi, ringkasan DPA, surat pengantar, rencana penggunaan anggaran, surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” beber Ucup.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam sidang tersebut terungkap, jumlah guru yang diajukan menerima tunjangan sejak 2012 sebanyak 11.854 orang, kemudian tahun 2013 sebanyak 12.036 orang, tahun 2014 sebanyak 10.046 orang. Namun setelah dicairkan tidak seluruhnya diberikan pada waktu diusulkan sejak 2012-2014. Untuk bulan maret 2012 direalisasikan 9.663 orang, tahun 2013 direalisasikan 9.436 dan tahun 2014 direalisasikan 9.148 orang.

“Banyak keberatannya, karena saya cuma diperintah. Namanya juga honorer dari kasubag,” kata Ila yang mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pandeglang.

Sementara itu, majelis hakim menyarankan kepada Ila untuk menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sidang selanjutnya dengan agenda eksepsi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related