Serang – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) SL (24) dan JR (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Walantaka, Senin (30/4/2018).
Keduanya ditangkap setelah mencuri sebuah sepeda motor warga Komplek TPI Blok E1 No.1, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin, 23 April 2018 lalu.
“Berdasarkan laporan, kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang pelaku dan langsung kita amanakan dua pelaku,” kaya Wakapolres Serang Kota, Kompol Nurrahman, selasa (1/5).
Keduanya diringkus di kediamannya. SL di Kampung Ampel, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka. Sementara JR di Kampung Beberan, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas.
Nurrahman mengatakan, SL sudah tiga kali melakukan tindak kriminal di wilayah Walantaka.
“Dua kali masuk, saru curat R2 dan satu curat HP dan sekarang ketiga kali,” imbuhnya.
Keduanya dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang sudah dimodifikasi warna hitam.
“Motor ini sudah berpindah tangan, dari pelaku sudah dijual ke HJ (25) di Kampung Pesanggrahan Walantaka,” tutupnya.(Nda)