Cegah Peredaran Obat Terlarang, Pengawasan Apotek di Tangerang Diperketat

Date:

Apotek Dirazia
Foto Ilustrasi: Salah saru apotek di Kota Serang saat dirazia petugas. (Dok. Banten Hits)

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meminta seluruh jajaran di tingkat kecamatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap apotek bertujuan mencegah peredaran obat terlarang seperti PCC, Madadon, Rrohypnol, Calmet 2 mg, Dekstrometropan, Tramadol, dan lain sebagainya.

Apotek yang menjual obat-obatan daftar G tanpa disertai resep dokter dianggap ilegal dan terancam diberikan sanksi tegas berupa penutupan.

“Sejatinya, toko obat hanya diperbolehkan menjual obat bebas dengan tanda pada kemasan. Yang bisa jual (obat daftar G) hanya apotek, itupun disertai resep dari dokter. Kalau tak ada resep, itu ilegal,” kata Camat Kronjo, Asmawi, Rabu (11/7/2018).

Pengawasan ketat terhadap apotek dan toko obat kata Asmawi sesusai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang isinya melarang peredaran obat-obat keras dan mengandung psikotropika seperti tujuh jenis obat tersebut.

“Kita akan berikan sanksi kepada para penjual minuman keras (miras) dan apotek ataupun toko obat yang masih menjual obat-obatan jenis Tramadol, Eksimer, Dekstro dan sejenisnya tanpa adanya resep dokter,” tegasnya.

Pihaknya kata Asmawi juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bersama-sama membasmi maraknya peredaran obat terlarang dan minuman keras.

“Ini dilakukan, agar wilayah Kronjo bebas dari peredaran pil type G, dan juga peredaran miras yang sangat membahayakan generasi muda kita,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kronjo AKP Osman Sigalingging mengimbau, dan melarang kepada semua pihak yang berkaitan dengan penjualan obat terlarang, agar tidak menjual obat-obatan tersebut, baik secara langsung maupun dengan selembaran di wilaya Kronjo.

“Masyarakat terutama para pemilik apotek dan toko obat harus tahu tentang keberadaan obat-obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Karena seperti kita ketahui, risiko yang ditimbulkan jika disalahgunakan pemakaiannya sangat membahayakan. Oleh karena itu, kami ingatkan kembali kepada pemilik usaha farmasi untuk mematuhinya,” paparnya.

Osman memastikan, jika kedapatan apotek ataupun toko obat yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Jelas kalau masih ada yang jual obat-obatan itu akan kita tindak dengan tegas, kita dari kepolisian tidak akan pandang bulu,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related