Irna Ingatkan Sanksi 3 Bulan Penjara Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Date:

Bupati Irna Narulita soal Sampah
Bersama Forkopimda Pandeglang, Bupati Irna Narulita penguti sampah yang puluhan tahun menumpuk. (Foto: Banten Hits/Engkos Kosasih)

Pandeglang – Sampah yang puluhan tahun dibiarkan menumpuk di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang mendapat perhatian Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Melalui akun Twitternya, Rabu (1/8/2018), Susi meminta kepada pemerintah daerah agar segera membersihkan sampah di lokasi tersebut. Selain karena menjadi terkesan kumuh, daerah tersebut juga merupakan sumber daya perikanan.

“Bapak/Ibu gubenur, bupati, wali kota Banten/Pandeglang, Labuhan mohon segera dilakukan aksi pembersihannya. Polusi laut akan merusak sumber daya perikanan. Juga mengurangi keindahan, dan mengancam kesehatan masyarakat. Mari mencintai, menjaga dan merawat Laut. Salam hormat,” pinta Susi.

BACA JUGA: Puluhan Tahun Mengendap, Sampah di Pantai Desa Teluk Dibersihkan

Permintaan Susi langsung ditindaklanjuti Irna. Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Irna langsung turun ke lokasi dengan membawa 1 alat berat beko dan 15 truk pengangkut sampah.

Irna mengingatkan, Pemkab Pandeglang akan memberikan sanksi berat kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang K3, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perbup Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Kebersihan.

BACA JUGA: Sampah di Jalur Menuju Objek Wisata Pandeglang Dibiarkan Menumpuk

Sanksi bagi mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan berupa denda Rp250 ribu atau dipenjara tiga bulan.

“Perda yang sudah ada memang akan ditegakan sebagai solusi,” kata Irna, Kamis (2/8).

“Tidak boleh buang sampah sembarangan, sekarang didenda Rp250 ribu buang sampah sembarangan, ya teteh. Ibu sosialisasikan seminggu dua minggu setelah seminggu dua minggu masih buang sampah sembarangan ibu tertibkan tegakkan Perdanya kena tindakan bayar 250 ribu atau kurungan di penjara 3 bulan,” tegasnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related