Pandeglang – Warga maupun pengendara yang melintas di Jalan Raya Labuan, tepatnya di Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang mengeluhkan dengan sampah yang menumpuk di pinggir jalan.
Pasalnya, selain membuat pemandangan menjadi tidak sedap dipandang, tumpukan sampah juga menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Itu sampahnya tidak pernah diangkut ya? Soalnya setiap kali lewat sini, pasti bau. Cuma pernah sekali lihat sampahnya dibakar. Kalau enggak sering diangkut bisa nimbulin penyakit,” tutur Idana Baenul.
Pantauan Banten Hits, Kamis (12/7/2018), sampah yang dibiarkan menumpuk di pinggir jalan tersebut terdiri dari berbagai jenis sampah. Mulai dari barang-barang bekas, plastik maupun sisa makanan dan sayuran.
Padahal, tidak jauh dari tumpukan sampah, terdapat Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah ada pada tahun 2017. Sayangnya, TPS tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena sampah di TPS juga tak kunjung diangkut.
Mirisnya, tumpukan sampah tersebut berada di pinggir jalur yang menjadi salah satu akses menuju objek wisata di Kabupaten Pandeglang, seperti Pantai Tanjung Lesung, Pulau Umang dan lain sebagainya.
“Tumpukan sampah di sana membawa kesan buruk bagi Pandeglang yang dikenal sebagai daerah wisata, apalagi di jalan Nasional dan jalan yang sering dilalui wisatawan untuk menuju objes wisata,” ungkap Ketua Gemasaba Pandeglang Rian Supriatna.
Rian menyayangkan, mandulnya Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3). Pasalnya, dalam Perda tersebut disebutkan, denda sebesar Rp25 juta dikenakan bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan.
“Kalau Pemkab Pandeglang sampai ke tingkat desa serius mewujudkan kebersihan pasti terwujud, karena tumpukan sampah bukan hanya tejadi di sana, di daerah lain seperti Teluk juga sama,” ucap Rian.(Nda)