Pemerintah Diminta Revisi Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus

Date:

Ilustrasi Guru Mengajar
Ilustrasi guru mengajar. (Banten Hits)

Lebak – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Rudi Kurniawan berharap, Pemerintah Pusat merevisi kriteria guru yang berhak menerima tunjangan khusus. Hal tersebut menyusul adanya Silpa dalam APBN sebesar Rp2 miliar untuk anggaran bagi guru yang mengajar di daerah khusus.

“Bukan hanya Pemerintah Pusat, Pemkab Lebak juga harus segera merevisi tata letak Gurdasus (Guru Daerah Khusus) agar anggaran terserap seutuhnya,” kata Rudi, Selasa (29/8/2018).

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengaku, sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Pusat mengingat jumlah penerima yang terus berkurang.

“Kita sudah diskusi dengan DPRD, bahkan Ibu Bupati sudah melayangkan surat ke pusat tapi tidak ada jawaban,” ujarnya.

Wawan menerangkan, pola penerimaan Gurdasus berdasarkan data dari Kementerian PDT, sehingga berpatokan pada lokasi desa tertinggal.

“Padahal yang tau lokasi itu pemkab. Saya berharap untuk persoalan kriteria penerimaan ini kementerian mau menyerahkan teknisnya ke kami,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...