Kejari Tetapkan Lurah Paninggilan Tersangka Pungli PTSL

Date:

Ilustrasi Pungli
Ilustrasi pungli/net

Tangerang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan MS, Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ya benar, dia (lurah) sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hampir satu bulan lalu. Berkasnya sudah mau masuk tahap satu,” kata Kepala Kejari Kota Tangerang, Robert P.A Palealu, Kamis (6/9/2018).

Kendati sudah menjadi tersangka, namun penyidik tak menahan MS dengan alasan masih bersikap koorperatif.

BACA JUGA: Cegah Pungli Sertifikat Tanah, Kejari Pandeglang Usul Dibentuk Tim Khusus

Penyidik menetapkan MS lantaran ikut berinteraksi dengan pemohon sertifikat yang dalam proses pembuatannya dipungut biaya hingga ratusan ribu rupiah.

“Untuk kerugian negara saya belum bisa menyebutkan karena masih penyelidikan. Tanpa saya sebutkan, kalian juga tahu berapa jumlahnya,” pungkas Robert.

MS dijerat Pasal 12 Huruf (e) Sub Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2009 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...