Serang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten mencatat, ada 6.724 penyandang disabilitas di Banten telah masuk dalam adftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal disampaikan Komisioner KPU Banten Agus Sutisna saat menerima kunjungan Perkumpulan Sahabat Difabel (Persada) Banten, di kantor KPU Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Serang, Senin, 24 September 2018.
Ketua Persada Banten Elmilia Sari menyampaikan, KPU Banten diminta menyiapkan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas di Banten saat Pemilu 2019 mendatang. Para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu.
“Mereka pun (kaum difabel) membutuhkan perlakuan khusus, seperti tersedianya kertas suara braille dan sebagainya. Data penyandang disabilitas di Kota Serang saja sebanyak tiga ribu orang,” jelas Elmilia kepada awak media usai kunjungan.
Elmilia menjelaskan, kedatangan Persada Banten ke KPU juga untuk mencocokkan apakah para kaum difabel di Banten sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang atau belum.
“Aksesibilitas dan data yang mungkin belum sinkron, kemudian fasilitasnya yang seharusnya didapatkan oleh disabilitas. Saya juga berharap kaum difabel bisa menjadi penyelenggara pemilu untuk kaum sesamanya. Jika masuk kriterianya, maka masuk itu penyandang disabilitas ke PPK, karena dia juga berhak menjadi penyelenggaraan pemilu,” paparnya.
6.724 Penyandang Disabilitas Masuk DPT Banten Belum Final
Menurut Agus Sustisna, data 6.724 kaum disabilitas yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 belum final sehingga masih dimungkinkan penambahan bagi yang belum terdaftar.
“Kita masih cukup waktu sekitar dua bulan untuk pemutakhiran lagi, sehingga penyandang disabilitas bisa dimasukkan,” kata Agus.
Berdasarkan data dari KPU Banten, setidaknya di Kota Cilegon, terdapat 496 orang pemilih disabilitas; di Kota Serang terdapat 305; Kota Tangerang sebanyak 1.063; Kota Tangerang Selatan 542; Kabupaten Lebak berjumlah 1.296; Kabupaten Pandeglang berjumlah 805; Kabupaten Serang ada 1.144 dan Kabupaten Tangerang berjumlah 1.073 orang.
Para penyandang disabilitas itu, jelas Agus, tersebar di 33.107 TPS dari 1.551 desa dan kelurahan di 155 kecamatan di seluruh Provinsi Banten. Meski begitu, pihak KPU belum menentukan teknis pemilih bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS.
“Kita belum tahu, apakah disediakan kursi roda atau dibawa ke TPS, kami belum tahu teknisnya, nanti pasti akan ada regulasinya,” pungkasnya.(Rus)