KPU Lebak Audit Sumbangan Dana Kampanye Parpol

Date:

KPU Lebak Pleno DCT
Rapat Pleno KPU Lebak Penetapan DCT Anggota DPRD Lebak Pemilu 2019. (Banten Hits/Fariz Abdullah)

Lebak – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lebak bakal melakukan audit sumbangan dana kampanye Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum 2019. Tujuannya agar dana kampanye bisa terkontrol dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Audit sumbangan dan kampanye akan dilakukan oleh akuntan publik. Hasilnya diserahkan ke KPU,” kata CR Nurdin di ruang kerjanya, Selasa 4 Desember 2018.

Lebih lanjut Nurdin mengatakan, audit dilakukan setelah parpol menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Waktu penyerahan laporan ditunggu sampai tanggal 1 Januari 2019.

“Tanggal 1 diserahkan tanggal 2 Januari langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim audit. Hasilnya nanti direkomendasikan patuh dan tidak patuh terhadap aturan,” katanya.

Tim yang melakukan audit merupakan para akuntan hasil seleksi oleh KPU Provinsi Banten. Mereka merupakan akuntan yang netral.

“Serta yang punya sertifikat pelatihan di KPU. Namun itu tadi terkait hasil audit hanya memutuskan patuh dan tak patuh, bagi yang tak matuh maka terkait sanksi merupakan kewenangan dari KPU RI,” katanya.

Nurdin mengungkapkan, berdasarkan aturan besarana dana sumbangan kampanye perorangan Rp 2,5 miliar dan corporate sebesar Rp 25 miliar. Kemudian para penyumbang dilengkapi dengan identitas diri.

“Dilampirkan poto kopi KTP. Kemudian parpol dilarang menerima sumbangan dari PNS, TNI, Polri, BUMN serta LSM luar negeri,” katanya.

Selain berupa uang, sumbangan berupa jasa juga wajib dilaporkan. Sepertihalanya menggunakan jasa Mc dalam setiap kegiatan Parpol.

“Maka wajib dilaporkan, kalau memang MC gak dibayar harus diversi dalam uang. Kemudian namanya tercatat sebagai penyumbang sebesar 5 juta misalnya dalam laporan sumbangan dana kampanye,” katanya.

Lebih lanjut Nurdin mengatakan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye sekarang ini dilakukan melalui aplikasi.

“Jadi sudah otomatis pakai aplikasi tinggal memasukan datanya saja. Tidak lagi dilakukan secara manual seperti yang lalu, kini sudah pakai IT jadi lebih praktis tinggal kejujuran dan kepatuhan dari Parpol masing-masing dalam penyajian laporan,” ucapnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...