Lebak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bidang Pemadam Kebakaran atau Damkar mencatat dari 89 kasus yang terjadi sepanjang 2018 hanya sekitar 27 persen yang mampu tertangani.
Kepala Bidang Damkar Jaenal Arifin didampingi Koordinator Damkar Ana Wahyudin mengaku dalam menangani kasus kebakaran sepanjang tahun 2018 pihaknya mengalami berbagai kendala mulai dari jarak tempuh/akses jalan hingga minimnya laporan yang masuk.
“Kita akui cakupan luas wilayah dan akses menuju lokasi menjadi kendala, belum lagi soal minimnya laporan yang masuk,” kata Jaenal kepada awak media, di Rangkasbitung, Senin, 7 Januari 2019.
Jaenudin menjelaskan pada tahun 2018 Damkar Kabupaten Lebak hanya mampu menangani kasus kebakaran di wilayah Zona satu Kecamatan Kalanganyar, Warunggunung, Cibadak, Rangkasbitung dan Cimarga.
“Tahun ini kita tambah zona manajemen kebakaran, karena memang kita juga mengusulkan unit damkar baru,”ucapnya.
Untuk merealisasikan peningkatan zona juga tak semudah yang dipikirkan, Jaenudin mengaku perlu adanya sarana Prasarana penunjang yang memenuhi agar kinerja Damkar bekerja maksimal.
“Untuk petugas siap, insha allah tahun ini penambahan Zona di wilayah Lebak selatan,” pungkasnya. (Rus)