KPU RI Coret Hasil Seleksi, Lima Calon Anggota KPU Lebak Layangkan Surat Protes

Date:

KPU RI Tiba-tiba Ambil Alih Seleksi Anggota KPU Lebak
Dokumen fit and proper test ulang yang dikeluarkan KPU RI terkait seleksi anggota KPU Lebak. (Istimewa)

Lebak– Sebanyak lima calon anggota KPU Lebak melayangkan surat keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu, 23 Januari 2019. Menyusul terbitnya lampiran dokumen KPU RI yang menyatakan membatalkan pelaksanaan Fit and Proper Test pada 3 Januari 2019.

“Kita layangkan surat keberatan karena memang adanya pembatalan sepihak oleh KPU RI atas pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2019 – 2024 tanggal 3 Januari 2019 yang telah diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten,” kata Puadudin salah satu calon anggota KPU Lebak yang dicoret sepihak KPU RI, Kamis, 24 Januari 2019.

Menurutnya, pembatalan sepihak yang dilakukan KPU RI telah membawa dampak kerugian baik konstitusional, kerugian materiil maupun immaterial. Pasalnya 5 calon anggota KPU Lebak yang disodorkan Timsel sudah mengikuti Fit and Proper Test atas restu dari KPU RI.

“Bagaimana tidak, kita sudah dinyatakan lolos dan mengikuti Fit and Proper Test, tapi secara tiba-tiba dibatalkan, ini pelecehan,” tegasnya.

Senada dikatakan Deden Kurniawan calon anggota KPU Lebak lainnya, Ia mengaku keberatan dengan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, nomor: 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019.

“Kami akan mempergunakan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum baik dalam bentuk Gugatan dan/atau upaya hukum lainya yang diperkenankan oleh Undang-undang,”kata Deden.

Deden meminta berdasarkan hukum dan keadilan ketua Komisi Pemilihan Umum RI tidak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis, 24 Januari 2019.

“Setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ulang hingga adanya kepastian hukum yang sah dari lembaga,”tegasnya.

Untuk diketahui lima calon anggota KPU Lebak yang melayangkan surat keberatan ke KPU RI merupakan kandidat yang sudah dinyatakan lolos dan mengikuti Fit and Proper Test (FPT) oleh Tim seleksi namun dibatalkan sepihak bahkan dicoret dan digantikan oleh beberapa nama yang tidak lulus saat tahapan seleksi wawancara. Kelima orang tersebut meliputi Puadudin, Deden Kurniawan, Yayan Hendayana, Jajat Nugraha, Ubaidillah.

Reporter: Fariz Abdullah
Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...