Tangerang – Pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan bantuan keuangan desa kepada 1.238 desa se-Provinsi Banten dengan total anggaran RP 61,9 miliar. Dimana masing-masing desa akan menerima Rp 50 juta.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, bantuan ini salah satunya bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur desa.
Hal tersebut disampaikan Andika saat membuka sosialisasi bantuan keuangan pemerintah desa se-Provinsi Banten dan Rapat Koordinasi Perkembangan Desa tahun 2019 di Gedung Serba Guna, Puspemkab Tigaraksa, Tangerang, Selasa, 12 Februari 2019.
Dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, sosialisasi ini diikuti oleh 246 kepala desa dan 132 pendamping desa se-Kabupaten Tangerang. Sebelumnya sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Dalam sambutanya Wagub mengatakan bahwa bantuan keuangan desa ini merupakan bentuk kepedulian Pempro Banten kepada desa-desa untuk pengembangan dan pembangunan desa .
“Kita mengharapkan desa-desa di Banten bisa menjadi desa mandiri, karena desa yang terdapat pada empat kabupaten ini masih banyak desa yang tertinggal. Kita akan merubah desa tertinggal ini menjadi desa berkembang tentunya dengan kepedulian dari pusat, provinsi maupun kabupaten,” katanya.
Andika mengungkapkan, saat ini masih banyaknya permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, mulai dari infrastruktur desa, jalan desa dan jalan poros desa dan masalahainnya. Maka dengan adanya bantuan ini mudah-mudahan dapat memanage kebutuhan-kebutuhan desa.
“Saya wagub bersama bapak gubernur di tahun 2019 ini telah menganggarkan di APBD murni untuk bantuan keuangan desa masing masing mendapatkan Rp 50 juta, dan tidak menutup kemungkinan apabila bantuan desa ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan perencanaan maka tahun 2020 akan di tambah yaitu menjadi 100 juta,” ucapnya.
Wagub juga berpesan kepada para kepala desa yang mendapatkan bantuan keuangan desa untuk digunakan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Jangan sampai bantuan ini bukanya jadi manfaat tetapi jadi musibah karena permasalahan dengan administrasi yang menyebabkan berhadapan dengan hukum.
“Jadi pertanggung jawaban bantuan keuangan desa ini harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana