Lebak- Partai Gerakan Inonesia Raya atau Gerindra Kabupaten Lebak mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Senin, 13 Mei 2019. Kedatangan partai besutan Prabowo Subianto ini tidak lain untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lebak.
Padahal berdasarkan jadwal penyerahan LHKPN baru bisa diserahkan maksimal 7 hari setelah penetapan yang dilakukan KPU RI.
Ketua DPC Gerindra Lebak Oong Syahroni mengatakan penyerahan LHKPN Caleg DPRD Kabupaten Lebak ini menjadi salah satu syarat wajib yang harus ditempuh oleh setiap caleg terpilih. Meskipun dalam ketentuannya 7 hari setelah penetapan.
“Rapat pleno KPU Lebak dan Banten sudah selesai dan kami meyakini menghantarkan 9 kader terbaik ke DPRD Kabupaten Lebak maka tidak ada alasan kami untuk menunda LHKPN yang dinyatakan lengkap oleh KPK ke KPU,”kata Oong kepada awak media usai menyerahkan LHKPN.
Oong mengklaim dari 50 Kader Gerindra Kabupaten Lebak yang bertarung pada Pemilu serentak sebanyak 9 kader terbaik berhasil menduduki kursi parlemen di Kabupaten Lebak sehingga penyerahan LHKPN saat ini bukan tanpa alasan meskipun di luar jadwal yang di tentukan.
“Ini juga meringankan beban KPU, tidak perlu menunggu nanti. Jadi kedepan Gerindra hanya tinggal fokus penataan organisasi dan struktur partai dan DPRD saja tidak perlu lah menunggu deadline,”tegasnya.
Sementara Ketua KPU Lebak, Ni’matullah membenarkan berdasarkan jadwal penyerahan LHKNP memang 7 hari setelah KPU melakukan penetapan.
“Sudah kita terima hari ini LHKPN Gerindra, memang LHKPN ini wajib diserahkan oleh Caleg terpilih,”ucapnya.
Editor: Fariz Abdullah