MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Uno, GMNI Banten Ajak Masyarakat Terima Hasil Keputusan  

Date:

Ketua GMNI Banten, Salahudin Tamam. (Nurmansyah/BantenHits).

Serang- Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 secara resmi telah berakhir. Mahkamah Konstitusi dengan berbagai pertimbangan dan tahapan menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Usai berakhirnya sidang sengketa, Gerakan Mahasiswa Nasional Idonesia (GMNI) Provinsi Banten mengajak masyarakat agar menjaga persatuan seperti yang tertuang di dalam Pancasila tanpa adanya aksi.

“Berkaitan dengan sedang terlaksananya sidang KPU pilpres 2019 kami GMNI menolak adanya kerusuhan, kericuhan, dalam pelaksanaan sidang PKPU di MK yang kedua kami mengajak masyarakat Indonesia terutama provinsi Banten senantiasa menjaga persatuan Republik Indoneaia,”kata Salahudin, Kamis, 27 Juni 2019.

Menurut Salahudin, saat masyarakat menerima hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tentunya akan menciptakan kesatuan dan keadilan sosial.

“Kami berharap apapun yang menjadi keputusan MK masyarakat seluruh Indonesia menerima hasil keputusan yang telah ditentukan oleh rakyat dan mari kita sama-sama menjaga nilai kesatuan dan persatuan RI ini sehingga keadiLan sosial bagi Rakyat Indonesia ini bisa terjadi sekian dari saya terimakasih,”tutupnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Real Count Pilpres 2024 KPU Sudah 50 Persen Lebih, Prabowo-Gibran Makin Kokoh

R Berita Pilpres - Pasangan calon presiden dan wakil presiden...

Update Real Count Pilpres 2024 KPU dan Quick Count 10 Lembaga Survei Per 15 Februari 2024

Berita Pilpres - Posisi pasangan calon presiden dan wakil...

Data Real Count KPU Hampir 40 Persen, Anies-Muhaimin Hanya Unggul di Aceh

Berita Pilpres - Data pada real count Komisi Pemilihan...