Rubah Perda RTRW Cara Ratu Tatu Chasanah Tarik Investor ke Kabupaten Serang

Date:

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah ketika memberikan keterangan pers usai menghadiri acara sosialisasi Sisumaker. (Dok. BantenHits).

Serang- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011- 2031 secara resmi disahkan DPRD Kabupaten Serang, Senin, 23 Desember 2019.

Tujuannya untuk mempermudah investor berinvestasi di Kabupaten Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan perubahan perda tersebut, merupakan amanat perubahan rencana tata ruang nasional dan mempermudah investasi di Kabupaten Serang. 

Dengan ditetapkannya perubahan RTRW di penghujung tahun 2019, menjadi acuan perizinan terkait para investor yang masuk ke Kabupaten Serang. Dengan adanya perubahan pemetaan wilayah Kabupaten Serang, para investor tidak akan mengalami kendala yang signifikan.  

“Semoga investor tidak terkendala lagi masuk ke sini (Kabupaten Serang), karena sudah ada kepastian hukum,”ujar Tatu kepada wartawan. 

Dasar perubahan Perda RTRW juga, berkaitan dengan proyek strategis nasional yang masuk ke Banten, khususnya Kabupaten Serang. Salah satunya pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang yang melintas wilayah Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Tunjungteja. 

“Wilayah Cikeusal dan Tunjungteja itu akan berubah karena wilayahnya akan berkembang, menjadi perumahan atau permukiman,” terang Tatu.

Kehadiran Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2011 tentang RT RW sangat di tunggu-tunggu oleh para investor dan menjadi penting untuk segera ditetapkan. Hal tersebut sejalan dengan persetujuan substantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan rekomendasi Gubernur Banten.  

”Saya meminta kepada OPD  dan unit kerja terkait untuk sosialisasikan perda tersebut, agar seluruh masyarakat dapat mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan pemerintah daerah tentang perubahan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang tahun 2011-2031,”tuturnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ternyata Imunisasi Banyak Manfaatnya, Yuk Kunjungi Puskesmas dan Posyandu di Kota Tangerang!

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...