Sempat DPO, Komplotan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Cibadak Lebak Dibekuk Petugas  

Date:

Dua pelaku curanmor di desa Kaduagung saat digelandang ke Mapolsek Cibadak. (BantenHits.com/Fariz Abdullah).

Lebak- Polsek Cibadak, Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Rabu  23 Oktober 2019.

Dibawah komando Iptu Indik Rusmono Kapolsek Cibadak, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi dan tempat yang berbeda. Mereka masing-masing Efriansyah alias Ucok, Anggi Nugraha dan Rian Aprilia.

Kepada awak media, Indik mengungkapkan penangkapan ini bermula saat masyarakat Kampung Hegarmanah, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak dibuat heboh dengan adanya tindakan pencurian kendaraan bermotor pada 29 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Petugas yang mendapatkan laporan bergegas melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Upaya tersebut rupanya berbuah manis. Tersangka Effriansyah lebih dahulu dibekuk petugas.

“Tersangka pertama yang kita amankan Efriansyah,”kata Indik saat diwawancara awak media di Mapolsek Cibadak.

Setelah berhasil mengamankan, sambung Indik anggota mendapatkan banyak petunjuk dan kembali mengejar tersangka lainnya yang diketahui terlibat dalam aksi pencurian itu.

“Hari ini kita bekuk dua orang lagi yang sempat DPO, Anggi dan Rian keduanya ternyata residivis dibekuk saat baru pulang dari Jakarta usai menjual motor Suzuki Nex hasil curian,”terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Indik terdapat 4 tersangka dalam aksi pencurian di Desa Kaduagung itu. Mereka beraksi dengan cara mematahkan kunci stang dan menyalakannya dengan membongkar kabel kontak.

“Satu lagi masih DPO atas nama Johan. Nah Johan ini berperan menyalakan motor yang sudah di patahkan kunci stang nya dengan membongkar kabel kontak,”tuturnya.

Indik menegaskan keempat pelaku merupakan komplotan yang berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.

“Sejauh ini hasil pemeriksaan mereka melakukan pencurian di dua lokasi yakni Rangkasbitung dan Cibadak,”tegasnya.

Kepada petugas, kata Indik para tersangka mengaku kerap beraksi mencuri motor di rumah-rumah dan menjual hasil curiannya ke ibu kota Jakarta.

“Hasil penjualannya dibagi rata. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related