Bersuara Lantang saat RDP dengan Holding BUMN, Legislator dari Dapil Banten Ungkap Pemerintah RI Kalah Pengaruh di Freeport

Date:

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI yang juga Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS, Mulyanto saat menghadiri training orientasi partai (TOP) yang digelar DPC PKS Kota Tangerang, Ahad, 8 Desember 2019.(Foto: Istimewa)

Jakarta – Meski menjadi pemegang mayoritas saham, ternyata Pemerintah Indonesia tak bisa jadi pengendali utama di PT Freeport Indonesia (PTFI). Pasalnya, saham milik Pemerintah Indonesia sebesar 51% terpecah menjadi 41% atas nama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan 10% atas nama Pemerintah Provinsi Papua.

Dengan komposisi saham seperti ini maka PT. Freeport-McMoRan terkesan menjadi pemegang saham mayoritas 49% dan berhak memegang kendali utama manajemen perusahaan. 

Hal tersebut diungkapkan legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Banten yang just anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mulyanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan PT. Mind-ID, perusahaan induk (holding) BUMN Pertambangan belum lama ini.

Dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Mulyanto menyayangkan komposisi kepemililam saham di PT Freeport Indonesia seperti saat ini.

Menurut Mulyanto, seharusnya Pemerintah Indonesia mengkonsolidasikan diri dengan membuat skema saham yang lebih menguntungkan dan dapat menjadikan Pemerintah Indonesia sebagai pemegang kendali utama manajemen perusahaan.

“Soal ini harus diluruskan kembali agar investasi kita di Freeport sesuai dengan tujuan awalnya yaitu menegakkan kedaulatan ekonomi di sektor pertambangan,” ujarnya.

Mulyanto mengingatkan nilai investasi Pemerintah untuk mendapatkan saham di PTFI sangat besar. Seharusnya Pemerintah bisa mengambil peran lebih besar lagi sehingga bisa membawa manfaat yang lebih banyak untuk bangsa Indonesia.

“Pemerintah harusnya menghayati betul alasan kenapa kita harus membeli 51% saham Freeport. Karena kita ingin berdaulat atas kekayaan alam yang dimiliki sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bukan sekedar investasi,” tegas Wakil Ketua FPKS DPR-RI ini.

Untuk itu Mulyanto meminta pemerintah memikirkan berbagai upaya yang perlu dilakukan agar spirit membeli saham PTFI ini bisa diwujudkan. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related