Siaga Corona, ASN di Lebak Work From Home sampai 29 Mei 2020

Date:

Bupati Lebak menerbitkan SE penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak. (Tangkap Layar PDF).

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil langkah antisipatif untuk memutus penyebaran virus Covid-19. Berbagai cara dilakukan mulai dari meniadakan sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah sampai penyemprotan disinfektan di beberapa titik keramaian.

Teranyar ini, daerah yang dinahkodai Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi mengeluarkan Surat Edaran. Tentunya mengenai cara antisipatif pencegahan Corona.

Dari salinan SE Nomor 060/1473-Org/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebak yang diterima BantenHits.com terdapat beberapa poin penjelasan mengenai mekanisme kerja ASN di tengah Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona.

Salah satu poin menyebut Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) dengan ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan tersebut dilakukan secara bergantian yang diatur oleh Kepala Perangkat Daerah dengan asumsi setiap hari pegawai yang melaksanakan tugas terwakili oleh pejabat Administrator, Pengawas serta Pelaksana dan/atau Fungsional Tertentu.

Kabag Humas Setda Lebak, Eka Prasetiawan saat dihubungi BantenHits.com mengatakan dalam SE telah disebutkan meski Work From Home beberapa OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penganggulanan COVID-19 seperti BPBD, RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPSTP, BAPENDA, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan dapat mengatur sistem pelayanan dan sistem kerja pegawai dan melaporkannya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

“Mereka (ASN) yang melaksanakan tugas di rumah juga ada ketentuannya mulai dari harus berada di kediaman masing-masing tidak meninggalkan rumah, melaporkan lokasi keberadaannya via WhatsApp dan dapat hadir apabila sewaktu-waktu diperlukan,”kata Eka.

Menurut Eka, dalam SE juga disebutkan pemberlakukan Work From Home dimulai pada 26 Maret sampai dengan 29 Mei 2020.

“Kalau ada ASN yang ketahuan keluar rumah tanpa keperluan mendesak atau berupa tugas kedinasan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasnlan Pegawai sebesar 100%,”tuturnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...