Pandeglang – Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang meminta agar seluruh desa yang ada di Kabupaten Pandeglang berperan aktif menangkal penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 142.25/793-DPMPD/2020 tentang Pemanfaatan APBDes TA 2020 dalam rangka pencegahan kejadian luar biasa (KLB) penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.
“Kemarin-kemarin desa tidak di libatkan dalam menangkal Covid-19, tapi sekarang kita mulai libatkan,” kata Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan, Jumat, 27 Maret 2020.
Menurut Doni, dalam SE itu berisikan tiga point yang mesti dilaksanakan seluruh Kepala Desa (Kades). Pertama, pemerintah desa dapat memanfaatkan APBDes TA 2020 untuk kegiatan pencegahan Covid-19.
Kedua, desa diminta membuat dokumen peraturan Kades tentang perubahan penjabaran APBDes. Ketiga pihak desa memprioritaskan untuk kegiatan pencegahan seperti menyediakan disinfektan, alat penyemprotan, tempat cuci tangan dan melakukan sosialisasi.
“Kita harapkan desa berperan aktif dalam menangkal wabah corona ini. Cuma mereka para Kades awalnya bingung, dana nya dari mana, tapi setelah kita arahkan baru mereka paham,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah