Lebak- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyurati PT. Kereta Commuter Indonesia (PT. KCI), Jumat, 27 Maret 2020. Isinya mengenai permohonan pemberhentian sementara layanan Kereta Rel Listrik (KRL) ke tiga stasiun di Kabupaten Lebak.
Ketiga stasiun tersebut masing-masing stasiun Maja, Citeras dan Rangkasbitung.
Dalam salinan yang diterima BantenHits.com, surat dengan nomor 440/1.555-Kesra/2020 itu meminta agar penghentian sementara layanan KRL ke Kabupaten Lebak selama 14 hari ke depan. Tujuannya sebagai salah satu upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Iya betul, kita (Pemkab) surati sebagai salah satu ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19,”kata Kabag Humas Setda Lebak, Eka Prasetiawan saat dihubungi BantenHits.com, Sabtu, 28 Maret 2020.
Menurut Eka, berdasarkan data PT. KCI Tahun 2019, volume penumpang atau pengguna layanan CommuterIine di lintas Relasi Rangkasbitung- Maja- Parung Panjang-Serpong/Tangerang-Tanah Abang terdiri dari 54.774.242 penumpang atau rata rata volume penumpang per harinya mencapai 150.066 orang, dengan 15.000 sampai dengan 20.000 orang perhari penumpang merupakan warga masyarakat Kabupaten Lebak.
“Pemkab juga surati PT. KAI agar layanan kereta api lokal Rangkasbitung-Serang-Cilegon-Merak dihentikan sementara selama 14 hari ke depan,”katanya.
Eka berharap berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lebak dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak.
“Ini untuk kepentingan bersama. Semoga semuanya selalu dalam lindungan Allah SWT,”imbuhnya.
Sementara hingga berita ini publish, BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi pihak PT. KCI dan KAI. Pesan WhatsApp yang coba dilayangkan BantenHits.com ke bagian humas KCI belum direspon.
Editor: Fariz Abdullah