Tangerang – Pemberlakuan darurat sipil oleh pemerintah Indonesia untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19), dianggap sebagai langkah yang kebablasan.
Darurat sipil hanya bisa diterapkan dalam kondisi ketertiban dan keamanan negara tidak terkendali.
Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta atau ITB-AD Mukhaer Pakkanna, Selasa, 31 Maret 2020 melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com.
“Saya kira saat ini di tengah wabah masif ini negara masih aman dan stabil. Maka langkah karantina wilayah atau pembatasan sosial masih jauh lebih tepat. Saya khawatir aparat keamanan terutama TNI akan bertindak represif,” ujar Mukhaer.
Mukhaer mengatakan, sejatinya, masyarakat saat ini sudah sadar tentang arti pentingnya dampak wabah Covid-19 ini. Mereka sudah siap jika ruang geraknya dibatasi dalam konteks social distancing atau physical distancing.
“Yang dibutuhkan rakyat adalah bagaimana melanjutkan denyut nadi kehidupannya. Bagaimana agar asap dapur tetap mengepul. Karena itu, pemerintah melalui aparat dan regulasi yang dibuat menjamin ketersediaan pangan dan sembako selama masa karantina. Libatkan perangkat RT, RW, Desa, kelurahan dan dikoordinir oleh Pemda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mukhaer menjelaskan Pemerintah tidak boleh lepas tangan untuk memproteksi atau melindungi rakyatnya. Pemerintah sudah punya database tentang rakyat yang perlu dibantu. Pihak mana saja yang perlu diberikan stimulasi untuk menggerakkan ekonomi keluarga dan negara. Jangan sampai dalam masa karantina wilayah, rakyat mati kelaparan.
“Ini tanggungjawab sosial kita semua. Tentu masyarakat sipil dan terutama orang-orang kaya yang selama ini hidup dan menikmati usaha di Tanah Air, jangan lupa kacang dari kulitnya. Mereka harus punya rasa nasionalisme di tengah masyarakat sedang kritis. Mereka jangan banyak buat dalih untuk mempertahankan egoismenya,” terang Mukhaer.
Kemudian, Mukhaer menyampaikan bahwa karantina wilayah adalah langkah yang tepat. Darurat sipil harus dicabut karena membahayakan nasib rakyat.
“jika tidak dicabut, suasana akan makin mencekam. Yang bukan tidak mungkin suasana social disorder akan meletus. Rakyat hanya butuh keberlanjutan pangan dan sembako,” tutupnya.
Dikutip BantenHits.com dari Detik.com, Pemerintah Indonesia baru-baru ini menentukan pilihan kebijakan dengan tambahan instruksi agar para pemimpin di daerah mengikuti arahan.
Keputusan itu diambil Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia. Dia mengambil keputusan melawan penyebaran virus ini dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Dasar hukum yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebagai turunannya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres).
“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 31 Maret 2020.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana