Serang- Satresnarkoba Polres Serang Kota meringkus satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Pengedar Narkoba, Senin, 6 April 2020. Ia adalah IA warga Kabupaten Tangerang.
Lama menjadi DPO, IA ditangkap di pinggir jalan tepatnya di area perumahan / komplek citraland puri kota serang sekitar pukul 20.00 WIB.
“IA merupakan warga Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis, 9 April 2020.
Menurut Edhi, dari tangan IA petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0.49 gram.
“Tersangka merupakan salah satu Daftar Percarian Orang (DPO-red) Satresnarkoba Polres Serang Kota,”tuturnya.
“Menurut tersangka IA, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. E (DPO-red),”sambungnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IA dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah