Lama Jadi DPO, Pengedar Narkoba di Kota Serang Dibekuk Polisi saat Lakukan Ini

Date:

FOTO ILUSTRASI. Satresnarkoba Polres Tangsel ketika menunjukan barang bukti Sabu seberat 1,3 kilogram dari tangan MH seorang pengedar Kawakan di ibu Kota. (Istimewa)

Serang- Satresnarkoba Polres Serang Kota meringkus satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Pengedar Narkoba, Senin, 6 April 2020. Ia adalah IA warga Kabupaten Tangerang.

Lama menjadi DPO, IA ditangkap di pinggir jalan tepatnya di area perumahan / komplek citraland puri kota serang sekitar pukul 20.00 WIB.

“IA merupakan warga Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis, 9 April 2020.

Menurut Edhi, dari tangan IA petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0.49 gram.

“Tersangka merupakan salah satu Daftar Percarian Orang (DPO-red) Satresnarkoba Polres Serang Kota,”tuturnya.

“Menurut tersangka IA, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. E (DPO-red),”sambungnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IA dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...