Penjelasan Gubernur Banten soal Tiba-tiba Tarik Kas Daerah Provinsi Banten dari Bank Banten

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim jelaskan soal penarikan dana di Bank Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim jelaskan soal penarikan dana di Bank Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Nasabah Bank Banten ramai-ramai menarik uang, Kamis, 23 April 2020. Antrean nasabah mengular hingga 15 meter.

Aksi sporadis nasabah dilakukan setelah mengetahui adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang dileluarkan, Selasa 21 April 2020.

SK tersebut membatalkan keputusan Gubernur Banten nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten

Melalui SK tersebut, uang kas daerah milik Pemerintah Provinsi Banten yang semula disimpan di Bank Banten ditarik kemudian dipindah ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat atau Bank BJB.

Praktis, dengan dipindahkannya kas daerah Pemprov Banten dari Bank Banten, bank milik daerah ini kehilangan sumber utama keberlangsungan hidupnya.

Menanggapi hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH mengimbau masyarakat ataupun nasabah Bank Banten untuk tetap tenang.

WH mengakui ada penarikan dana yang dilakukan Pemprov Banten di Bank Banten, namun hal ini bukan akibat kepanikan adanya kolaps di dalam Bank Banten, melainkan untuk pembiayaan social safety.

“Memang menarik dana untuk pembiayaan social safety bukan untuk ditarik karena ketakutan kepanikan ya,” kata WH kepada awak media di KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis 23 April 2020.

Orang nomor satu di Banten ini menjelaskan dirinya akan mendorong Bank Banten merger dengan bank lainnya.

“Ada perintah undang-undang bahwa OJK (otoritas jasa keuangan) bisa melakukan upaya pemaksaan kepada bank untuk melaksanakan kerja sama. Modal (Bank Banten) dari awal memang udah kurang,” jelasnya.

Terkait banyaknya masyarakat yang resah tidak bisa menarik uang, WH bersama Bank Banten berencana akan segera menghadap Menteri Ekonomi (Menko).

“Masyarakat tidak bisa narik, pasti ada yang bantu bagaimana Bank Banten bisa memenuhi penarikan masyarakat,” paparnya.

WH menjelaskan, sejak 2016 Bank Banten menjadi bank kas umum daerah, sesuai dengan regulasi OJK. Terkait pemindahan kas daerah ini juga sudah disampaikan ke DPRD.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

POPDA Banten XI 2024 Digelar di Kota Tangerang 8-13 Juni, Kabupaten Tangerang Targetkan Juara Umum

Berita Tangerang - Kabupaten Tangerang menargetkan jadi juara umum...

Ternyata Imunisasi Banyak Manfaatnya, Yuk Kunjungi Puskesmas dan Posyandu di Kota Tangerang!

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui...

Tangkapan Besar Itu Berawal Pengungkapan Transaksi 1 Kg Sabu di Desa Sukamantri

Berita Tangerang - Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten...